Hari jum’at/3 februari kemarin saya menyempatkan diri masuk kantor setelah hampir dua pekan tidak masuk karena ada kegiatan di luar. Dan kegiatan pertama yang saya lakukan setelah membaca koran lokal (sebenarnya Hanya membaca judulnya saja, saya merasa selalu dalam mekanisme De javu jika sudah baca judulnya ; isinya beritanya langsung saya mafhum. Dan sebenarnya juga, oleh karena beberapa alasan, saya sudah agak lama memutuskan untuk MALAS membaca koran lokal) adalah memembaca beberapa surat masuk. Ada satu diantaranya yang menggelitik dan akhirnya mengantarkan saya pada permenungan ini. Yaitu Surat dari BAZISDA Badan Amil Zakat Daerah Lombok Timur, lengkap dengan tanda tangan ketuanya yang bergelar Tuan Guru Haji. Surat bernomor 18/bazisdalotim/2012 dengan prihal pngumpulan Zakat Infaq Sodakoh Koperasi/KUD. Singakt ceirta, surat itu memberi permakluman, bhawa besok Senin/6 Februari orang BAZISDA Lotim mau datang ke Kantor untuk mengambil Zakat dari koperasi yang juga saya bentuk dan pimpin sekarang ini. Dan dari jadwal koperasi/KUD yang akan di kunjungi, Koperasi Serba Usaha KSU BUMI RAYA (Buruh Migran Nusa Tenggara Jaya) yang saya pimpin berada di no siji alias yang pertama akan di sambangi oleh mereka.
Rasa geli di padu jengkel menyeruak seselsai membaca surat itu. Dalam kepala berkelebat beberapa proses madilog. Dan saya putuskan untuk tidak akan memberikan sepeserpun kepada BAZISDA. Runut keputusan tidak memberi mereka itu adalah karena :
Di sana di tuliskan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Koperasi tentang bla bla bla “Zakat Koperasi Dan KUD”. Saya sudah lama memendam jengekl pada Dinas Koperasi ini. Institusi ini adalah sarang penyamun menurut saya. Institusi ini mesti bertanggung jawab atas menguapnya triliunan uang rakyat dan langgengnya kemsikinan di bumi pertiwi ini. Alasan klise Isntitusi ini bahwa 1. . Pesan penting yang ingin saya sampaikan adalah : Saya tidak tunduk pada isntansi manapun atau pejabat yang manapun”
Jika saja Pemerintah yang tiada berguna itu tidak membuat aturan
Setiap bulan, kami sudah memberikan sumbangan kepada 2 pondok pesantren, 5 guru ngaji dan 1 panti asuhan. Sumbangan yang entah orang mau namakan apa ; CSR kah atau ZIS kah, silakan saja. Kami hanya . Dan membuka tahun 2012 in, tentu saya tidak harus keluar uang untuk mengurus izin dan badan hukum. Lalu apa manfaat izin dan badan hukum itu bagi usaha yang saya kembangkan ?. , kami sudah langsung menyumbang ke daerah atas nama Pajak sebesa Rp. 800 ribu. Ketika membuat izin koperasi, kami bayar Rp 2 juta. Sementara itu, saya tidak me
Seingat saya : rezim berkuasa di Lotim sekarang ini punya janji dan tekad tidak tertulis dengan beberapa kelompok untuk “menghapuskan” BAZISDA karena di anggap memiskinkan PNS dan melawan fiqh tentang Zakat. Lalu kenapa kok sekarang berubah jadi ganas begitu ?.
Penuh sungguh Saya Bertanya ; “Apa yang telah di berikan oleh Negara ataupun Pemerintah Daerah ini kepadaku ?
Meskipun sangat ingin. Tapi tetap saja tidak bisa. Saya tidak mengakui negara dan pemerintahan ini.
RH