Rabu, 04 Februari 2015

on

SIDANG PLENO PENGESAHAN
DRAFT PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA TETEBATU SELATAN

Waktu              : Rabu,  24 Desember 2014
Tempat      : Tetebatu Selatan



Rabu , 24 Desember 2014
ADBMI kembali meninjau Desa Tetebatu Selatan dalam acara sidang pleno pengesahan draft perdes untuk Desa Tetebatu Selatan, yang dimana pada acara sidang pleno tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Tetebatu Selatan, ketua BPD dan jajaran nya.

Sidang pleno ini di lakukan untuk perlindungan tki / tkw yang ada di Desa Tetebatu Selatan sebagai aturan dan perlindungan di Desa Tetebatu Selatan
Acara di buka langsung oleh Ketua BPD Tetebatu Selatan yang dalam sambutan nya mengucapkan kan betapa penting nya suatu desa untuk memiliki perdes untuk perlindungan desa kepada warganya, dengan adanya perdes ini maka kita bisa mengatur warga kita yang ingin melakukan buruh migran ke luar negeri, maka dari itu mari kita laksankan perdes ini dengan seksama sesuai dengan laporan bapak dan ibu yang hadir pada saat ini, setelah sidang pleno ini kita sahkan bagi mari kita sama – sama mengindahkan agar sesuai dengan apa yang kita harapkan
Ketua BPD Tetebatu Selatan mengucapkan banyak terimakasih kepada team ADBMI yang senantiasa mengelola desa kami, ketua BPD juga meminta maaf dalam sambutan nya yang kurang berkenan kepada team ADBMI


Sambutan Ketua BPD Tetebatu Selatan
Selanjut nya sambutan dari Kepala Desa Tetebatu Selatan menyampaikan permintaan maaf nya kepada team ADBMI atas sambutan yang kurang berkenan terhadap team ADBMI Lombok Timur,
Bapak Kepala Desa mengungkapkan betapa penting nya Desa mempunyai peraturan terhadap BMI karna, dengan adanya peraturan seperti ini warga kita bisa terkontol untuk pergi ke luar negeri dan mempunyai perlindungan semestinya seperti yang akan kita bahas pada kesempatan ini, dan sambil menunggu team dari Kabag Hukum sidang perdes ini kita lanjutkan dan di buka secara sah

Sambutan dari Kepala Desa Tetebatu Selatan
Selanjutnya sambutan dari team ADBMI Mbak Widi yang dalam sambutan nya mengucapkan banyak terima kasih kepada Desa Tetebatu Selatan atas sambutan nya kepada kami
Dan salam dari Ketua Lembaga kami ADBMI pak Roma Hidayat karna beliau tidak bisa hadir karna ada yang harus di selesaikan,
Sambil menunggu dari team Kabag Hukum datang, sidang pleno pengesahan pun di mulai dan di pandu oleh team ADBMI pak Parni serta ketua BPD Tetebatu Selatan

Sambutan dari team ADBMI Mbak Widi










Pembacaan draft perdes oleh team ADBMI pak Parni,
Pak Parni menjelaskan tentang draft perdes desa ini dan di bahas secara seksama dimana tempat yang harus di hilangkan dan dimana tempat yang harus perlu di isi sesuai dengan yang ada di dalam Desa Tetebatu Selatan
Pembahasan BAB I
Pembahasan pada BAB I sudah pass dan di sahkan oleh warga dan ketua BPD serta kepala Desa tetebatu Selatan
Pembahasan BAB II
Pembahasan pada BAB II tentang azaz, tujuan dan Ruang Lingkup
Pada pembahasan ini ada beberapa hal yang harus di perjelas, dan kita laksanakan bersama, pembahasan pun di lakukan oleh Ketua BPD dan warga Desa yang hadir
Pembahasan pada BAB II sudah pass dan sahkan oleh ketua BPD serta Kepala Desa
Pembahasan BAB III Perlindungan
Pada pembahasan ini terjadi tanggapan tentang umur anak dan keberangkatan nya ke luar negeri

Pembahasan perdes yang di bantu oleh team ADBMI
Pembahasan isi demi isi di lakukan oleh ketua BPD serta semua tokoh masyarakat Desa Tetebatu Selatan
Yang di mana pada saat pembahasan tersebut ada yang di tanggapi oleh masyarakat tentang perekrutan calon tki / tkw yang di bawah umur, tanggapan tersebut di tanggapi langsung oleh Kepala Desa Tetebatu Selatan yang mengatakan setelah kita sahkan perdes desa ini maka perekrutan calon tki / tkw yang di bawah umur tidak boleh di lakukan lagi, dan bila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan di kenakan denda sebagai mana yang akan kita bahas pada sidang pleno ini, ini lah penting nya desa memiliki perdes sehingga bisa mengatur warganya yang ingin pergi ke luar negeri, maka dari itulah kami mengundang bapak dan ibu untuk bersama – sama menyelsaikan perdes ini.
Tanggapan dari warga desa tentang suami atau istri yang di tinggal bekerja ke luar negeri tanpa ijin tidak boleh di berikan berangkat, dalam tanggapan nya mengatakan, bagaimana jikalau suami di Malaysia terus istri ingin pergi ke luar negeri dan meminta ijin dari telpon, apakah kita akan memberikan dia berangkat ke luar negeri,

Tanggapan ini di tanggapi oleh ketua BPD, yang mengatakan kita tidak boleh meberikan dia berangkat sebelum ada ijin dari suami yang sah artinya, suami harus pulang dulu dan memberikan surat ijin kepada istri dan harus di tanda tangani oleh kepala Desa baru boleh pergi ke luar negeri apabila lewat telpon maka kami tidak akan memberikan ijin untuk pergi ke luar negeri, dan apabila peraturan ini di langgar akan di kenakan denda seperti yang kita bahas pada kesempatan ini secara bersama.
Tanggapan dari Kadus Desa tetebatu Selatan tentang bagi yang belum menikah, dan/atau yang berstatus janda harus mendapatkan ijin dari orang tua/wali yang sudah di konfirmasicoleh pemerintah desa, dalam tanggapan nya mengatakan bagaimana kalau seorang janda yang tidak mempunyai ortu, apakah kita akan biarkan dia pergi tanpa ada ijin dari ortu, sedangkan orang tuanya sudah meninggal,
Tanggapan ini di tanggapi oleh kepala desa yang dalam tanggapan nya mengatakan, tidak, kita tidak boleh membiarkan dia berangkat sebelum ada ijin, kalau memang dia tidak mempunyai orang tua, maka dia harus meminta ijin kepada keluarganya, dan keluarganya harus meminta tanda tangan kepada kepala desa baru boleh berangkat ke luar negeri.



Peserta sidang pleno Desa Tetebatu Selatan

Pembahasan sidang pleno pun di lanjutkan secara detail oleh kepala Desa Tetebatu Selatan tentang aturan – aturan yang harus di tambahkan di dalam perdes ini dan di sepakati oleh warga desa tetebatu selatan. Setelah pembahasan demi pembahasan di lakukan oleh ketua BPD dan kepala Desa Tetebatu Selatan akhirnya team dari Kabag hukum tiba di lokasi
Pembahasan isi demi isi Draft Perdes oleh Ketua Bpd serta Kepala Desa Tetebatu Selatan
Selanjutnya sambutan dari team Kabag hukum Ibu Wiwin yang dalam sambutan nya menyampaiakan permintaan maaf terhadap desa tetebatu selatan atas keterlambatan nya tiba di Desa Tetebatu Selatan dalam sambutan nya, Ibu Wiwin menyampaikan tata cara dalam sidang pembahasan draft perdes tersebut, dan Alhamdulillah 99% Desa Tetebatu Selatan memenuhi syarat sidang nya,



Sambutan dari Kabag Hukum Ibu Wiwin
Pembahasan pun di lanjutkan dan di pandu langsung oleh Ibu Wiwin dari kabag hukum Ibu Wiwin menjelaskan satu demi satu isi dari pembahasan perdes desa tersebut yang dimana pembahasan tersebut di sepakati oleh semua peserta yang hadir dalam sidang perdes desa
Peraturan perdes desa ini pun di sepakati oleh warga desa yang hadir di pada acara tersebut dah di sahkan oleh ketua BPD dan Kepala Desa Tetebatu Selatan
Ibu Wiwin menyampaikan betapa cerdas nya desa Tetebatu Selatan, sehingga Ibu tidak perlu berbicara terlalu banyak, artinya semua pembahasan telah di pahami secara bersama maupun dari BPD sampai warga desa yang hadir pada sidang pleno tersebut.
Peraturan desa ini akan menjadi perlawanan untuk warga desa dan para calo yang ingin merekrut tenaga kerja di desa ini, karna dengan di sahkan perdes ini, peraturan desa yang telah di sahkan ini akan di indahkan dan di laksankan sebagaimana mestinya oleh Desa Tetebatu Selatan

Popular Posts

ADBMI Lombok Timur. Diberdayakan oleh Blogger.