SIDANG
PLENO PENGESAHAN
DRAFT
PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA
TETEBATU SELATAN
Waktu : Rabu, 24 Desember 2014
Tempat
: Tetebatu Selatan
Rabu
, 24 Desember 2014
ADBMI kembali meninjau Desa Tetebatu
Selatan dalam acara sidang pleno pengesahan draft perdes untuk Desa Tetebatu
Selatan, yang dimana pada acara sidang pleno tersebut di hadiri oleh Kepala
Desa Tetebatu Selatan, ketua BPD dan jajaran nya.
Sidang pleno ini di lakukan untuk
perlindungan tki / tkw yang ada di Desa Tetebatu Selatan sebagai aturan dan
perlindungan di Desa Tetebatu Selatan
Acara di buka langsung oleh Ketua BPD
Tetebatu Selatan yang dalam sambutan nya mengucapkan kan betapa penting nya
suatu desa untuk memiliki perdes untuk perlindungan desa kepada warganya,
dengan adanya perdes ini maka kita bisa mengatur warga kita yang ingin
melakukan buruh migran ke luar negeri, maka dari itu mari kita laksankan perdes
ini dengan seksama sesuai dengan laporan bapak dan ibu yang hadir pada saat
ini, setelah sidang pleno ini kita sahkan bagi mari kita sama – sama
mengindahkan agar sesuai dengan apa yang kita harapkan
Ketua BPD Tetebatu Selatan mengucapkan
banyak terimakasih kepada team ADBMI yang senantiasa mengelola desa kami, ketua
BPD juga meminta maaf dalam sambutan nya yang kurang berkenan kepada team ADBMI
Sambutan
Ketua BPD Tetebatu Selatan
Selanjut nya sambutan dari Kepala Desa
Tetebatu Selatan menyampaikan permintaan maaf nya kepada team ADBMI atas
sambutan yang kurang berkenan terhadap team ADBMI Lombok Timur,
Bapak Kepala Desa mengungkapkan betapa
penting nya Desa mempunyai peraturan terhadap BMI karna, dengan adanya
peraturan seperti ini warga kita bisa terkontol untuk pergi ke luar negeri dan
mempunyai perlindungan semestinya seperti yang akan kita bahas pada kesempatan
ini, dan sambil menunggu team dari Kabag Hukum sidang perdes ini kita lanjutkan
dan di buka secara sah
Sambutan
dari Kepala Desa Tetebatu Selatan
Selanjutnya sambutan dari team ADBMI Mbak
Widi yang dalam sambutan nya mengucapkan banyak terima kasih kepada Desa
Tetebatu Selatan atas sambutan nya kepada kami
Dan salam dari Ketua Lembaga kami ADBMI pak
Roma Hidayat karna beliau tidak bisa hadir karna ada yang harus di selesaikan,
Sambil menunggu dari team Kabag Hukum datang,
sidang pleno pengesahan pun di mulai dan di pandu oleh team ADBMI pak Parni serta
ketua BPD Tetebatu Selatan
Sambutan
dari team ADBMI Mbak Widi
Pembacaan
draft perdes oleh team ADBMI pak Parni,
Pak Parni menjelaskan tentang draft perdes
desa ini dan di bahas secara seksama dimana tempat yang harus di hilangkan dan
dimana tempat yang harus perlu di isi sesuai dengan yang ada di dalam Desa
Tetebatu Selatan
Pembahasan BAB I
Pembahasan pada BAB I sudah pass dan di
sahkan oleh warga dan ketua BPD serta kepala Desa tetebatu Selatan
Pembahasan BAB II
Pembahasan pada BAB II tentang azaz, tujuan
dan Ruang Lingkup
Pada pembahasan ini ada beberapa hal yang
harus di perjelas, dan kita laksanakan bersama, pembahasan pun di lakukan oleh
Ketua BPD dan warga Desa yang hadir
Pembahasan pada BAB II sudah pass dan
sahkan oleh ketua BPD serta Kepala Desa
Pembahasan BAB III Perlindungan
Pada pembahasan ini terjadi tanggapan
tentang umur anak dan keberangkatan nya ke luar negeri
Pembahasan
perdes yang di bantu oleh team ADBMI
Pembahasan isi demi isi di lakukan oleh
ketua BPD serta semua tokoh masyarakat Desa Tetebatu Selatan
Yang di mana pada saat pembahasan tersebut
ada yang di tanggapi oleh masyarakat tentang perekrutan calon tki / tkw yang di
bawah umur, tanggapan tersebut di tanggapi langsung oleh Kepala Desa Tetebatu
Selatan yang mengatakan setelah kita sahkan perdes desa ini maka perekrutan
calon tki / tkw yang di bawah umur tidak boleh di lakukan lagi, dan bila ada
yang melanggar aturan tersebut maka akan di kenakan denda sebagai mana yang
akan kita bahas pada sidang pleno ini, ini lah penting nya desa memiliki perdes
sehingga bisa mengatur warganya yang ingin pergi ke luar negeri, maka dari
itulah kami mengundang bapak dan ibu untuk bersama – sama menyelsaikan perdes
ini.
Tanggapan dari warga desa tentang suami
atau istri yang di tinggal bekerja ke luar negeri tanpa ijin tidak boleh di
berikan berangkat, dalam tanggapan nya mengatakan, bagaimana jikalau suami di
Malaysia terus istri ingin pergi ke luar negeri dan meminta ijin dari telpon,
apakah kita akan memberikan dia berangkat ke luar negeri,
Tanggapan ini di tanggapi oleh ketua BPD,
yang mengatakan kita tidak boleh meberikan dia berangkat sebelum ada ijin dari
suami yang sah artinya, suami harus pulang dulu dan memberikan surat ijin
kepada istri dan harus di tanda tangani oleh kepala Desa baru boleh pergi ke
luar negeri apabila lewat telpon maka kami tidak akan memberikan ijin untuk
pergi ke luar negeri, dan apabila peraturan ini di langgar akan di kenakan
denda seperti yang kita bahas pada kesempatan ini secara bersama.
Tanggapan dari Kadus Desa tetebatu Selatan
tentang bagi yang belum menikah, dan/atau yang berstatus janda harus
mendapatkan ijin dari orang tua/wali yang sudah di konfirmasicoleh pemerintah
desa, dalam tanggapan nya mengatakan bagaimana kalau seorang janda yang tidak
mempunyai ortu, apakah kita akan biarkan dia pergi tanpa ada ijin dari ortu,
sedangkan orang tuanya sudah meninggal,
Tanggapan ini di tanggapi oleh kepala desa
yang dalam tanggapan nya mengatakan, tidak, kita tidak boleh membiarkan dia
berangkat sebelum ada ijin, kalau memang dia tidak mempunyai orang tua, maka
dia harus meminta ijin kepada keluarganya, dan keluarganya harus meminta tanda
tangan kepada kepala desa baru boleh berangkat ke luar negeri.
Peserta sidang pleno Desa Tetebatu Selatan
Pembahasan sidang pleno pun di lanjutkan
secara detail oleh kepala Desa Tetebatu Selatan tentang aturan – aturan yang
harus di tambahkan di dalam perdes ini dan di sepakati oleh warga desa tetebatu
selatan. Setelah pembahasan demi pembahasan di lakukan oleh ketua BPD dan
kepala Desa Tetebatu Selatan akhirnya team dari Kabag hukum tiba di lokasi
Pembahasan
isi demi isi Draft Perdes oleh Ketua Bpd serta Kepala Desa Tetebatu Selatan
Selanjutnya sambutan dari team Kabag hukum Ibu
Wiwin yang dalam sambutan nya menyampaiakan permintaan maaf terhadap desa
tetebatu selatan atas keterlambatan nya tiba di Desa Tetebatu Selatan dalam
sambutan nya, Ibu Wiwin menyampaikan tata cara dalam sidang pembahasan draft
perdes tersebut, dan Alhamdulillah 99% Desa Tetebatu Selatan memenuhi syarat
sidang nya,
Sambutan
dari Kabag Hukum Ibu Wiwin
Pembahasan pun di lanjutkan dan di pandu
langsung oleh Ibu Wiwin dari kabag hukum Ibu Wiwin menjelaskan satu demi satu
isi dari pembahasan perdes desa tersebut yang dimana pembahasan tersebut di
sepakati oleh semua peserta yang hadir dalam sidang perdes desa
Peraturan perdes desa ini pun di sepakati
oleh warga desa yang hadir di pada acara tersebut dah di sahkan oleh ketua BPD dan
Kepala Desa Tetebatu Selatan
Ibu Wiwin menyampaikan betapa cerdas nya
desa Tetebatu Selatan, sehingga Ibu tidak perlu berbicara terlalu banyak,
artinya semua pembahasan telah di pahami secara bersama maupun dari BPD sampai
warga desa yang hadir pada sidang pleno tersebut.
Peraturan desa ini akan menjadi perlawanan
untuk warga desa dan para calo yang ingin merekrut tenaga kerja di desa ini,
karna dengan di sahkan perdes ini, peraturan desa yang telah di sahkan ini akan
di indahkan dan di laksankan sebagaimana mestinya oleh Desa Tetebatu Selatan