Sabtu, 16 Februari 2013

on
Nama Kegiatan 

Pelatihan Advokasi Penanganan Kasus  Dalam Issu Buruh Migran Indonesia BMI Bagi Pengurus Organisasi Desa  . Merupakan lanjutan dari  Pelatihan bagi paralegal sebelumnya di hotel Bintang Senggigi (19-20 Januari 2012) , di titik beratkan pada mayteri-materi penanangan kasus ; pendampingan kasus, baik secara administrasi, perdata maupun pidana, cara membuat kronoligi dan lain-lain.  

Tujuan 
Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para Pegiat Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Sosial desa dalam menangani kasus BMI 

OutPut 
Peserta Memahami Teknik-Teknik Advokasi dan Monitoring Dasar : 
  1. Dapat mengidentifikasi kasus trafiking atau Pelanggran hak BMI  (UU 21 Tahun 2007)
  2. Peserta dapat menyusun format Pemantauan di Desa (ada format Pemantauan dan Investigasi Kasus yang standard dan seragam, sehingga akan baik untuk program ketika berhubungan dengan Instansi terkait ; polisi, BNP2TKI, Disnaker)
  3. Peserta dapat menyusun kronologi kasus
  4. Peserta dapat merujuk aturan yang dapat dipakai dalam menangani kasus (analisis hukum, minimal UU 39/2004)
  5. Mengetahui mekanisme penanganan kasus (adminsitratif ) melalui BP3TKI Mataram
  6. Memahami mekanisme penanganan kasus asuransi  dan bentuk pendampingan yang dapat di berikan kepada korban
  7.  Memahami alur proses hukum litigasi berdasarkan KUHAP , termasuk Memahami cara membuat laporan polisi
Proses
akan di ikuti oleh 20 orang Pengurus CBO yang dulunya pernah mengikuti pelatihan paralegal dengan memperhatikan refresentasi perempuan),  durasi pelaksanaan masing-masing 4 hari ( 14-17 Februari 2013) di pandu oleh 1  orang fasilitator, yaitu  Endang Sulistyowaty (PPK) 

Bagaimana Menguji Hasil Pelatuhan 
Akan dilakukan pre test sebelum pelatihan dan Post test setelah pelatihan. Setiap peserta akan diberikan daftar pertanyaan yang harus dijawab berkaitan dengan materi pelatihan 

Tempat dan Waktu 
Pondok Santai, Bumbasari, Selong, Lombok Timur, NTB. Telp 0376 23290 

Fasilitator dan Materi dan Waktu 

Sesi 1 
  1. Batasan kewenangan BP3TKI dalam Penanganan kasus-kasus BMI
  2. Kasus-kasus apa saja yang bisa di fasilitasi oleh BP3TKI Mataram
  3. Mekanisme penanganan kasus asuransi pada BMI
  4. Bentuk-bentuk peran yang dapat di lakukan oleh paralegal dalam pendampingan korban. 
(Catatan : mohon dalam penyampaian juga memakai metode simulasi/role play. Misal : Fasilitator menampilkan satu atau dua kasus , kemudian peserta diminta untuk mensimulasikan pendampingan penyelesaian. Di akhir simulasi Fasilitator memberikan masukan) 

Sesi 2 
  1. Alur proses hukum pidana berdasar KUHAP (litigasi)
  2. Cara membuat laporan polisi (apa yang perlu di persiapkan)
  3. Hak dan kewajiban pelapor berdasar KUHAP 
(Catatan : mohon dalam penyampaian juga memakai metode simulasi/role play. Misal : Fasilitator menampilkan satu atau dua kasus Buruh Migran, kemudian peserta diminta untuk mensimulasikan pendampingan penyelesaian. Di akhir simulasi Fasilitator memberikan masukan) 

Akomodasi 
  1. Panitia akan menyediakan makan minum, ATK dan pengganti transport untuk peserta
  2. Pengeluaran lain selain ketentuan diatas menjadi tanggungan masing-masing peserta
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini, dapat menghubungi ADBMI 0376 21880 atau Muhnan 081 757 11349 
    Jadwal Lengkap Sebagai Berikut :
  4. TanggalJamMateriKeterangan
    -
    15 Feb 201309.00 - 09.30PembukaanPenyelenggara
    -09.30 - 10.00Pre Test
    Kesepakatan Jadwal
    Alur Materi
    Pemetaan Harapan
    Fasilitator
    -10.00- 10.15Coffee Break-
    -10.15 - 10.45LanjutanFasilitator
    -11.30 - 12.30Review Pelatihan
    Paralegal Tkt. Provinsi
    (Termasuk Pendalaman)
    Fasilitator
    -10.45 - 11.30Mekanisme Penempatan
    dan Perlindungan
    BMI (Role Play)
    Fasilitator
    -12.30 - 14.00Istirahat-
    -14.00 - 15.00LanjutanFasilitator
    -15.00 - 16.00Integrasi & Investigrasi KasusFasilitator
    -16.00- 16.30Coffee Break-
    -16.30 - 17.00LanjutanFasilitator
    -17.00 - 17.30Penjelasan Pembuatan
    Kronologi Kasus
    Fasilitator
    -
    16 Feb 201309.00 - 10.00Pembahasan Kronologis dan Kasus
    yang ditangani oleh
    paralegal/Hasil RTL Provinsi
    Fasilitator
    -10.00- 10.15Coffee Break-
    -10.15 - 11.30Pembahasan /analisa kasus
    yang sensitive gender ( 3 kasus )
    Fasilitator
    -11.30- 12.30Pembuatan surat kuasa,
    gugatan dan alat bukti
    Fasilitator
    -12.30 - 14.00Istirahat-
    -14.00 - 16.00Memahami kasus perdata,
    pidana dan adminstrasi /litigasi
    Fasilitator
    -16.00- 16.30Coffee Break-
    -16.30 - 17.30Peran paralegal kaitan dengan
    kasus perdata, pidana, administrasi
    Fasilitator
    -
    17 Feb 201309.00 - 10.00Mediasi korban dan para pihak/non litigasiFasilitator
    -10.00- 10.15Coffee Break-
    -10.15 - 11.30LanjutanFasilitator
    -12.30 - 14.00Istirahat-
    -14.00 - 16.00Evaluasi, post test dan penutupan-

Popular Posts

ADBMI Lombok Timur. Diberdayakan oleh Blogger.