Pelatihan Advokasi Penanganan Kasus Dalam Issu Buruh Migran Indonesia BMI Bagi Pengurus Organisasi Desa . Merupakan lanjutan dari Pelatihan bagi paralegal sebelumnya di hotel Bintang Senggigi (19-20 Januari 2012) , di titik beratkan pada mayteri-materi penanangan kasus ; pendampingan kasus, baik secara administrasi, perdata maupun pidana, cara membuat kronoligi dan lain-lain.
Tujuan
Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para Pegiat Buruh Migran Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Sosial desa dalam menangani kasus BMI
OutPut
Peserta Memahami Teknik-Teknik Advokasi dan Monitoring Dasar :
- Dapat mengidentifikasi kasus trafiking atau Pelanggran hak BMI (UU 21 Tahun 2007)
- Peserta dapat menyusun format Pemantauan di Desa (ada format Pemantauan dan Investigasi Kasus yang standard dan seragam, sehingga akan baik untuk program ketika berhubungan dengan Instansi terkait ; polisi, BNP2TKI, Disnaker)
- Peserta dapat menyusun kronologi kasus
- Peserta dapat merujuk aturan yang dapat dipakai dalam menangani kasus (analisis hukum, minimal UU 39/2004)
- Mengetahui mekanisme penanganan kasus (adminsitratif ) melalui BP3TKI Mataram
- Memahami mekanisme penanganan kasus asuransi dan bentuk pendampingan yang dapat di berikan kepada korban
- Memahami alur proses hukum litigasi berdasarkan KUHAP , termasuk Memahami cara membuat laporan polisi
Proses
akan di ikuti oleh 20 orang Pengurus CBO yang dulunya pernah mengikuti pelatihan paralegal dengan memperhatikan refresentasi perempuan), durasi pelaksanaan masing-masing 4 hari ( 14-17 Februari 2013) di pandu oleh 1 orang fasilitator, yaitu Endang Sulistyowaty (PPK)
Bagaimana Menguji Hasil Pelatuhan
Akan dilakukan pre test sebelum pelatihan dan Post test setelah pelatihan. Setiap peserta akan diberikan daftar pertanyaan yang harus dijawab berkaitan dengan materi pelatihan
Tempat dan Waktu
Pondok Santai, Bumbasari, Selong, Lombok Timur, NTB. Telp 0376 23290
Fasilitator dan Materi dan Waktu
Sesi 1
Sesi 2
Akomodasi
akan di ikuti oleh 20 orang Pengurus CBO yang dulunya pernah mengikuti pelatihan paralegal dengan memperhatikan refresentasi perempuan), durasi pelaksanaan masing-masing 4 hari ( 14-17 Februari 2013) di pandu oleh 1 orang fasilitator, yaitu Endang Sulistyowaty (PPK)
Bagaimana Menguji Hasil Pelatuhan
Akan dilakukan pre test sebelum pelatihan dan Post test setelah pelatihan. Setiap peserta akan diberikan daftar pertanyaan yang harus dijawab berkaitan dengan materi pelatihan
Tempat dan Waktu
Pondok Santai, Bumbasari, Selong, Lombok Timur, NTB. Telp 0376 23290
Fasilitator dan Materi dan Waktu
Sesi 1
- Batasan kewenangan BP3TKI dalam Penanganan kasus-kasus BMI
- Kasus-kasus apa saja yang bisa di fasilitasi oleh BP3TKI Mataram
- Mekanisme penanganan kasus asuransi pada BMI
- Bentuk-bentuk peran yang dapat di lakukan oleh paralegal dalam pendampingan korban.
Sesi 2
- Alur proses hukum pidana berdasar KUHAP (litigasi)
- Cara membuat laporan polisi (apa yang perlu di persiapkan)
- Hak dan kewajiban pelapor berdasar KUHAP
Akomodasi
- Panitia akan menyediakan makan minum, ATK dan pengganti transport untuk peserta
- Pengeluaran lain selain ketentuan diatas menjadi tanggungan masing-masing peserta
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini, dapat menghubungi ADBMI 0376 21880 atau Muhnan 081 757 11349
Jadwal Lengkap Sebagai Berikut :
Tanggal | Jam | Materi | Keterangan |
- | |||
15 Feb 2013 | 09.00 - 09.30 | Pembukaan | Penyelenggara |
- | 09.30 - 10.00 | Pre Test Kesepakatan Jadwal Alur Materi Pemetaan Harapan | Fasilitator |
- | 10.00- 10.15 | Coffee Break | - |
- | 10.15 - 10.45 | Lanjutan | Fasilitator |
- | 11.30 - 12.30 | Review Pelatihan Paralegal Tkt. Provinsi (Termasuk Pendalaman) | Fasilitator |
- | 10.45 - 11.30 | Mekanisme Penempatan dan Perlindungan BMI (Role Play) | Fasilitator |
- | 12.30 - 14.00 | Istirahat | - |
- | 14.00 - 15.00 | Lanjutan | Fasilitator |
- | 15.00 - 16.00 | Integrasi & Investigrasi Kasus | Fasilitator |
- | 16.00- 16.30 | Coffee Break | - |
- | 16.30 - 17.00 | Lanjutan | Fasilitator |
- | 17.00 - 17.30 | Penjelasan Pembuatan Kronologi Kasus | Fasilitator |
- | |||
16 Feb 2013 | 09.00 - 10.00 | Pembahasan Kronologis dan Kasus yang ditangani oleh paralegal/Hasil RTL Provinsi | Fasilitator |
- | 10.00- 10.15 | Coffee Break | - |
- | 10.15 - 11.30 | Pembahasan /analisa kasus yang sensitive gender ( 3 kasus ) | Fasilitator |
- | 11.30- 12.30 | Pembuatan surat kuasa, gugatan dan alat bukti | Fasilitator |
- | 12.30 - 14.00 | Istirahat | - |
- | 14.00 - 16.00 | Memahami kasus perdata, pidana dan adminstrasi /litigasi | Fasilitator |
- | 16.00- 16.30 | Coffee Break | - |
- | 16.30 - 17.30 | Peran paralegal kaitan dengan kasus perdata, pidana, administrasi | Fasilitator |
- | |||
17 Feb 2013 | 09.00 - 10.00 | Mediasi korban dan para pihak/non litigasi | Fasilitator |
- | 10.00- 10.15 | Coffee Break | - |
- | 10.15 - 11.30 | Lanjutan | Fasilitator |
- | 12.30 - 14.00 | Istirahat | - |
- | 14.00 - 16.00 | Evaluasi, post test dan penutupan | - |