
Pembahasan selama 2 jam hanya berkutat pada persoalan judul untuk RUU, diawal pembahasan perwakilan pemerintah masih kekeuh (bersikeras) mengajukan judul “Penempatan dan Perlindungan pekerja Indonesia di Luar Negeri”. Sementara panja RUU PPILN masih bertahan pada judul “Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri” (Tanpa kata “penempatan”).
Adapun alasan pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie “Untuk judul kami masih mengusulkan menggunakan kata penempatan dan perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri, hal ini berdasarkan UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa judul harus mencerminkan isi dan juga UU No 13 Tahun 2003 Pasal 34 yang mengamanatkan pembuatan UU 39/2004. Dalam RUU PPILN 42.3% membahas tentang penempatan dari prapenempatan hingga purna penempatan, sehingga judul tetap menggunakan penempatan, karena penempatan yang baik merupakan bentuk perlindungan pekerja Indonesia di Luar negeri”.
Sementara dari Ketua Panja RUU PPILN Fraksi Gerindra, Soepriyatno menyatakan mengapa panja mengusulkan judul hanya perlindungan “Persoalan pekerja migran Indonesia adalah persoalan perlindungan, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan perlindungan tetapi serahkan ke swasta dan kewajiban penempatan juga diserahkan ke swasta, kenapa butuh perlindungan?, Karena penempatan menjadi momok dalam UU 39/2004 sehingga ruh dari perubahan ini adalah bagaimana memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri”
Dalam pertengahan pembahasan Panja RUU PPILN antara lain : dari Fraksi PKS Matri Agung, Fraksi PDIP Eva Sundari, Fraksi Hanura Muchtar Amma menurunkan standardisasi dan mengakomodir pendapat pemerintah memasukkan frasa penempatan tapi setelah kata perlindungan terlebih dahulu mereka mengusulkan judul “Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri” dengan alasan supaya pembahasan judul tidak berlarut-larut.
Sementara satu-satunya fraksi yang tetap bertahan dan konsisten dengan judul “Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri” adalah fraksi Golkar, salah satu anggota panja dari Fraksi Golkar Poempida Hidayatullah ketika ditanya oleh pimpinan sidang apakah masih tetap pada pendirian menyatakan “Saya tidak berubah pendirian dan tetap bertahan dengan judul “perlindungan” sampai darah penghabisan”.
Sementara Fraksi PKB dan Gerindra belum memberikan pendapatnya karena tidak hadir, sedangkan Fraksi Demokrat merupakan fraksi yang paling tidak konsisten dalam panja RUU PPILN sejak awal pembahasan dan sama sekali tidak mempunyai itikad baik memberikan perlindungan terhadap pekerja migrant Indonesia.
Meskipun sebagian anggota Panja RUU PPILN sudah mengakomodir kata “penempatan” (tetapi dibelakang kata “perlindungan”), namun Pemerintah masih bersikekeuh dan bertahan degan argumentasinya. Sampai kemudian Pimpinan Sidang mengancam akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara langsung dalam rapat. Baru setelah mendapatkan ancaman, akhirnya Pemerintah setuju dengan judul “Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri”. Kemudian Ketua Panja mengesahkan judul tersebut dengan catatan dari Fraksi Golkar tetap bersikukuh dengan judul awal yaitu Perlindungan Perkerja Indonesia di Luar Negeri.
Selain pembahasan judul, dalam sidang kali ini Pemerintah juga menyerahkan DIM baru yang menuai perdebatan di dapan sidang Panja. Mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah dengan persetujuan Pansus, jika memberikan perubahan DIM yang akan dibahas Panja. Akhirnya rapat memutuskan agar Pemerintah menambahkan catatan rekam jejak perubahan (history) DIM Pemerintah yang sudah dibahas.
Sikap JARI PPTKLN atas hasil sidang Panja RUU PPILN 20 Mei 2013 adalah:
1. Kecewa dengan beberapa fraksi-fraksi dalam panja RUU PPILN DPR yang tidak konsisiten dengan menurunkan standar (mengakomodir kata “penempatan”) pada pembahasan judul RUU PPILN hari ini.
2. Kecewa dan menyayangkan ketidakkonsistenan dan ketiadaan itikad baik untuk melakukan perubahan dari argumen-argumen Fraksi Demokrat dalam 4 kali pembahasan RUU PPILN.
3. Meminta kepada Fraksi-fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU PPILN agar tetap fokus dan serius dalam pembahasan RUU PPILN.
4. Meminta Pemerintah serius memikirkan perubahan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri jangan hanya mementingkan bisnis penempatan saja.
5. Meminta Pemerintah untuk belajar dari pengalaman kegagalan memberikan perlindungan kepada Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehingga selama ini banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban.
Jakarta, 20 Mei 2013
Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri
Koordinator JARI PPTKLN
Nurus S Mufidah : 087775194037/081317270250, email: nurusmufidah@gmail.com twitter: @mufidahnurus