Minggu, 03 Februari 2013

on
MEMBANGUN BURSA KERJA BERBASIS KOMUNITAS UNTUK MIGRASI YANG AMAN


 Lombok Timur, 2013 

A. APA ITU BURSA KERJA ?
Merujuk pada Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 28/KA-BNP2TKI/VIII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri . Bursa kerja yang selanjutnya disebut dengan bursa kerja luar negeri atau BKLN adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan dan fasilitasi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta dalam bentuk badan hukum, perseroan, maupun yayasan.

B. KENAPA INISIASI BURSA KERJA KOMUNITAS PERLU DI PERBINCANGKAN ?

Jika menginginkan perubahan wajah Migrasi Buruh Migran Kita menjadi Migrasi aman, maka salah satu satu ikhtiar strategis yang mesti di lakukan adalah membangun Bursa kerja berbasis Komunitas. Inisiasi ini di percaya mampu memberantas rekruetment illegal dan percaloan yang merupakan salah satu masalah utama dalam  buruk roman penempatan Buruh Migran Indonesia ke Luar Negeri. Untuk itu, saat ini ADBMI  bekerja sama dengan TIFA tengah mendorong Munculnya Bursa kerja berbasis Komunitas di 10 Desa.  

Apa urgensi serta strategisnya intervensi ini jika di lakukan di komunitas ?. Lalu seberapa besar  kontribusinya dalam peningkatan  perlindungan BMI ?.Untuk memahami jawabannya , kita perlu mengikuti alur fakta ini ;  Salah satu problem utama yang di sasar adalah maraknya praktek percaloan dalam hampir semua tahapan proses penempatan Buruh Migrant. Namun yang paling pertama dan utama adalah percaloan dalam proses rekruetment. Calo dan Percaloan tidak di kenal dalam regulasi per-undang-an maupun Standar Operasional Prosedur, baik dalam pemerintah maupun kalangan swasta (PPTKIS). Namun dalam prakteknya, calo adalah pemegang kuasa tertinggi dalam proses rekrutement. PPTKIS, yang notabenenya badan hukum , sangat bergantung pada calo. Operasi senyap, door to door khas para calo lebih efektip dalam “memobilisir dan mengorganisir” para calon TKI di banding pekerja (staff) PPTKIS. Dan di sinilah masalahnya, calo lalu dengan mudah menerapkan politik pasar ; menjual kepada penawar harga tertinggi. Calo akan rajin memasok calon BMI yang mereka gaet di  kampung-kampung ke PPTKIS yang memberikan fee tinggi (biasanya di hitung harga  per Kepala). Dan jika PPTKIS tidak mengikuti politik pasar si calo, di  pastikan PPTKIS tersebut lambat laun akan gulung tikar karena kehilangan pasokan calon BMI.

Tapi kenapa calo dapat  leluasa  merajalela di kampung-kampung ?. Padahal jelas-jelas praktek rekruetment yang mereka lakukan melanggar hukum, rekruetment illegal. Itu karena adanya minat yang tinggi dari warga , dan beriringan  dengan itu , mereka tidak tahu kemana serta bagaimana proses mendaftar. Di saat bersamaan, pada lempeng yang berbeda,  pelayanannya untuk keperluan ini tidak tersedia di level warga. Bursa kerja ada di kabupaten. Gap (ruang ksosong) inilah yang  di isi oleh calo.  Yaitu  Gap antara  pemerintah dan warga, antara eksistensi (bentuk, tempat, mekanisme)  layanan yang di berikan dengan daya akses yang warga.

Untuk itu di perlukan terobosan aksi. Yaitu mendekatkan pelayanan itu. Bursa Kerja ‘mestinya” di level komunitas (desa). Kendala  yang mungkin muncul adalah   UU 39 Tahun 2004 menyebutkan  Pasal  36 ayat 1 Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri  harus terdaftar  pada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Lalu di pertegas lagi pada Pasal  37 (1)    Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar pada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). Demikian pula jika merujuk pada Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 28/KA-BNP2TKI/VIII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri yang merincikan keberadaan Bursa kerja di Bupati/Walikota yang diwakili oleh Instansi Disnakertrans.  Hal menarik dalam Peraturan ini adalah Bursa Kerja dapat di kelola oleh Swasta (komunitas) . Hal menarik lainnya adalah “ peluang assistensi “oleh BNP2TKI Pasal 3spacekosongUntuk kelancaran pelaksanaan tugas BKLN, BNP2TKI dapat memberikan bantuan berbentuk sarana dan prasarana atau modal kerja dalam jumlah tertentu sebagai langkah awal pelaksanaan operasional kepada BKLN.

C. TUJUAN INISIASI BURSA KERJA KOMUNITAS ?

1.    Mendorong partisipasi warga untuk menekan rekruetment illegal
2.    warga tidak lagi menggunakan jasa calo liar (resiko menjadi korban perdagangan orang makin kecil, tidak tertipu. Dokumen tidak di palsukan, ada kejelasan biaya dan  secara procedural semuany terjamin).
3.    Memastikan semua calon BMI yang terdaftar memang layak dan memenuhi syarat (tidak ada lagi perempuan desa yang di manipulasi identitasnya)  yang ditentukan oleh UU 39 tahun 2004 tentang  PPTKLN.

D. TANTANGAN BAGI KEMUNCULAN INISIASI BURSA KERJA INI

Soalan selanjutnya yang mesti di carikan jawabannya  adalah :
1.    Mungkinkah Bursa kerja ini di turunkan level keberadaannya ke level  komunitas  /Desa ( di dalam peraturan Kepala Badan di sebut sampai ke level kecamatan)  dan pengelolaannya di manaje langsung oleh  komunitas sendiri (oleh warga).
2.    Jikapun di mungkinkan  untuk di turunkan ke level komunitas/desa,  maka ;
a)  apa langkah-langkah  yang perlu di lakukan untuk mewujudkan inisiatip ini.
b)  Bagaimana cara memonitor serta relasinya dengan Bursa kerja Kabupaten yang ada di di Dinas Tenaga Kerja

3.    Jikapun jawaban pertanyaan point 1 adalah Tidak Bisa. Bagaimana kemungkinan untuk pendelegasian “tugas Bursa Kerja” yang di emban oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota seperti yang di mandatkan oleh UU 39 Tahun 2004 di delegasikan ke Pemerintah Desa/komunitas Desa. 

E. BENTUK KEGIATAN

Foccus Group Discussion. Yaitu sebuah grup diskusi yang terfokus pada tema. Di  mana, semua peserta berposisi sebagai narasumber dan untuk ketertiban lalu lintas diskusi akan di pandu oleh Fasilitator

F. OUTPUT :

FGD ini berkehendak untuk mendapatkan jawaban atas tantangan pada  segmen D. TANTANGAN BAGI KEMUNCULAN INISIASI BURSA KERJA INI

1.    Ada kesamaan pemahaman atas regulasi-regulasi yang terkait bursa kerja ( termasuk Peraturan Kepala BNP2TKI )
2.        Terdapat masukan strategis tentang rencana Pembuatan bursa kerja berbasis komunitas
3.  Tersusunnya Design dan Draft Standard Operasional Prosedur Bursa Kerja berbasis Komunitas  yang dapat menjadi panduan bagi komunitas dalam menginisiasi Bursa Kerja di Desa 

G. PROSES
Proses  perbincangan dalam FGD ini akan di mulai dan berjalan menyusuri koridor pertanyaan kunci pada  segmen D. TANTANGAN BAGI KEMUNCULAN INISIASI BURSA KERJA INI

Kegiatannya FGD sendiri di lakukan selama 1 hari di level kabupaten. Di ikuti oleh 40 orang yang kompeten, diantaranya ;  BP3TKI Mataram, dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Rekruetment Agency, Pengurus Organisasi Desa, LSM,Tuan Guru, pemerintah Desa dari 10  Desa program, di pandu satu orang fasilitator 


H. WAKTU DAN TEMPAT

Minggu Pertama bulan Februari 2013 di Kabupaten Lombok Timur


Popular Posts

ADBMI Lombok Timur. Diberdayakan oleh Blogger.