Senin, 04 Februari 2013

on
Pedoman Tata cara rekrut tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan dan keamanan bagi CTKI. tersedianya data CTKI di instansi kabupaten / kota mencegah terjadinya ilegalpemerosesan kelengkapan dokument CTKI. mencegah penempatan TKi non Prosedural. Kmai menyadari pedoman ini masih jauh dari sempurna, untuk itu bagi pelaksana pengrelola pengguna pedoman ini diharpkan masukan dalam penyempurnaan nantinya sehingga semua pihak pelaksan rekrut di lapangan dapat melaksanakan sesuai denagan tujuannya..

Pengantar Pedoman Periainan Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) 

Pedoman perizinan BKLN dan pata cara rekrut calon TKI ini disusun bersama oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), untuk digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan rekrut CTKI di kabupaten/kota melalui Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: 28/KA-BNP2TKI/VII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri. Pedoman tata cara rekrut tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan dan keamanan bagi CTKI, tersedianya data CTKI di instansi kabupaten/kota, mencegah praktek illegal pemerosesan kelengkapan dokumen CTKI, mencegah penempatan TKI non prosedural.



Kami menyadari pedoman ini masih jauh dari sempurna, untuk itu bagi pelaksana pengelola pengguna pedoman ini diharapkan masukan dalam penyempurnaan nantinya sehingga semua pihak pelaksana rekrut di lapangan dapat melaksanakan sesuai dengan tujuannya.Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam penyusunan pedoman rekrut ini, kiranya pedoman ini dapat digunakan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi pelaksana rekrut CTKI.

Jakarta, 1 Agustus 2007

Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
An. Deputi Bidang Penempatan
Drs Rachyoel Sigar MM MBA
NIP: 010084096


PEDOMAN PERIZINAN BURSA KERJA LUAR NEGERI (BLKN)

Program pemerintah tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif yang secara akumulatif dilakukan oleh pemerintah untuk memfasilitasi pendistribusian kesempatan bekerja bagi pencari kerja di dalam negeri yang setiap tahun senantiasa meningkat jumlahnya. Hal ini karena situasi dan kondisi pertumbuhan perekonomian yang relatif rendah, sehingga kesempatan bekerjapun belum dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Peran Tenaga Kerja Indonesia cukup besar khususnya dalam menyumbangkan devisa melalui remitansi yang diperoleh guna lebih menghidupkan perputaran perekonomian di daerah-daerah potensial TKI. Namun demikian, tidaklah semudah yang kita bayangkan bahwa proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri masih banyak liku-liku permasalahan yang dihadapi oleh TKI baik di sisi kesalahan dari diri TKI maupun dari pihak luar yang terkait dalam proses penempatan TKI ke luar negeri. Setidaknya untuk mengeliminir permasalahan-permasalahan yang timbul dan merugikan TKI, maka solusinya perlu ada Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di setiap kabupaten/kota dan kecamatan sebagai tempat pendaftaran para pencari kerja sesuai dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

DASAR HUKUM

Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-19/MEN/V/2006 tentang Pelaksanaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER-28/KA-BNP2TKI/VII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri. Pedoman ini digunakan sebagai acuan pedoman perizinan pendirian BKLN bagi pejabat dan petugas instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Memberikan kemudahan pelayanan bagi calon pengelola BKLN dan petugas kabupaten/kota.
Untuk keseragaman dalam proses, isi maupun bentuk perizinan yang dikeluarkan.

PENGERTIAN

Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan dan fasilitasi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta dalam bentuk badan hukum, perseroan maupun yayasan. Perizinan adalah suatu pengesahan dari bupati/walikota di kabupaten/kota yang diberikan kepada pengelola Bursa Kerja Luar Negeri untuk melakukan pelayanan penyediaan informasi dan fasilitasi kesempatan kerja ke luar negeri bagi calon tenaga kerja Indonesia di wilayah kabupaten/kota setempat. Pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota adalah bupati/walikota atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada kabupaten/kota.

TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN BLKN

 1. Untuk mendapatkan surat izin pendirian BKLN, calon pengelola harus mengajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan:
a.       copy akte pendirian dan/atau akte perubahan perseroan terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari departemen/instansi yang berwenang.
b.      rencana kerja pengelolaan BKLN sekurangnya 1 (satu) tahun berjalan.
c.       struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan komisaris dan pengelola BKLN.
d.      copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e.      neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan.
f.        copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas.
g.       surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh pimpinan perusahaan (direktur utama pengelola).
h.      pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar 

2.  Permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan BKLN disampaikan kepada bupati/walikota dan tembusan yang disampaikan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 
3.       Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, maka surat izin pengelolaan BKLN diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. 
4.      Proses penerbitan Izin pengelolaan BKLN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.       penelitian dokumen.
b.      penilaian rencana kerja perusahaan.
c.       pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
d.      izin kepatutan dan kepantasan terhadap penanggung jawab pengelola BKLN yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota setempat.
e.      menerbitkan surat izin pengelola BKLN. 

5.       Surat izin pengelola BKLN ditetapkan dalam surat keputusan bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan dari BNP2TKI untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan BP3TKI/P4TKI. 
6.      Pada saat penyerahan surat izin pengelolaan BKLN, pengelola wajib menyerahkan asli surat kuasa yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

PEDOMAN PERIZINAN BURSA KERJA LUAR NEGERI (BLKN)

Program pemerintah tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif yang secara akumulatif dilakukan oleh pemerintah untuk memfasilitasi pendistribusian kesempatan bekerja bagi pencari kerja di dalam negeri yang setiap tahun senantiasa meningkat jumlahnya. Hal ini karena situasi dan kondisi pertumbuhan perekonomian yang relatif rendah, sehingga kesempatan bekerjapun belum dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Peran Tenaga Kerja Indonesia cukup besar khususnya dalam menyumbangkan devisa melalui remitansi yang diperoleh guna lebih menghidupkan perputaran perekonomian di daerah-daerah potensial TKI. Namun demikian, tidaklah semudah yang kita bayangkan bahwa proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri masih banyak liku-liku permasalahan yang dihadapi oleh TKI baik di sisi kesalahan dari diri TKI maupun dari pihak luar yang terkait dalam proses penempatan TKI ke luar negeri. Setidaknya untuk mengeliminir permasalahan-permasalahan yang timbul dan merugikan TKI, maka solusinya perlu ada Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di setiap kabupaten/kota dan kecamatan sebagai tempat pendaftaran para pencari kerja sesuai dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-19/MEN/V/2006 tentang Pelaksanaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER-28/KA-BNP2TKI/VII/2007 tentang Bursa Kerja Luar Negeri. Pedoman ini digunakan sebagai acuan pedoman perizinan pendirian BKLN bagi pejabat dan petugas instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

1.             Memberikan kemudahan pelayanan bagi calon pengelola BKLN dan petugas kabupaten/kota.
2.            Untuk keseragaman dalam proses, isi maupun bentuk perizinan yang dikeluarkan.

PENGERTIAN

Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan dan fasilitasi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta dalam bentuk badan hukum, perseroan maupun yayasan. Perizinan adalah suatu pengesahan dari bupati/walikota di kabupaten/kota yang diberikan kepada pengelola Bursa Kerja Luar Negeri untuk melakukan pelayanan penyediaan informasi dan fasilitasi kesempatan kerja ke luar negeri bagi calon tenaga kerja Indonesia di wilayah kabupaten/kota setempat. Pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota adalah bupati/walikota atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada kabupaten/kota.

TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN BLKN

1.   Untuk mendapatkan surat izin pendirian BKLN, calon pengelola harus mengajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan:
a.    copy akte pendirian dan/atau akte perubahan perseroan terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari departemen/instansi yang berwenang.
b.    rencana kerja pengelolaan BKLN sekurangnya 1 (satu) tahun berjalan.
c.     struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan komisaris dan pengelola BKLN.
d.    copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e.    neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan.
f.     copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas.
g.    surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh pimpinan perusahaan (direktur utama pengelola).
h.    pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2.    Permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan BKLN disampaikan kepada bupati/walikota dan tembusan yang disampaikan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3.    Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, maka surat izin pengelolaan BKLN diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
4.    Proses penerbitan Izin pengelolaan BKLN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.    penelitian dokumen.
b.    penilaian rencana kerja perusahaan.
c.     pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
d.    izin kepatutan dan kepantasan terhadap penanggung jawab pengelola BKLN yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota setempat.
e.    menerbitkan surat izin pengelola BKLN.
5.    Surat izin pengelola BKLN ditetapkan dalam surat keputusan bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan dari BNP2TKI untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan BP3TKI/P4TKI.
6.     Pada saat penyerahan surat izin pengelolaan BKLN, pengelola wajib menyerahkan asli surat kuasa yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

PERPANJANGAN IZIN PENGELOLAAN BKLN

 1.    Surat Izin Pengelolaan BKLN dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya. 

2. Permohonan perpanjangan izin pengelola BKLN diajukan kepada bupati/walikota yang tembusannya
 disampaiakan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Izin Pengelola BKLN. 

3. Dalam hal Pengelola BKLN tidak memperpanjang Surat Izin Pengelola BKLN, maka wajib mengembalikan Surat Izin Pengelola BKLN kepada bupati/walikota melalui dinas yang 

4. Permohonan perpanjangan surat izin pengelola BKLN secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan:

a.       copy akte pendirian dan /atau akte perubahan perseroan terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari departemen/instansi yang berwenang.
b.      surat izin pengelola BKLN yang asli.
c.       bukti penyampaian laporan secara periodik kepada bupati/walikota, BP3TKI/P4TKI dan BNP2TKI.
d.      copy rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e.      rekapitulasi penempatan TKI selama 3 (tiga) tahun.
f.        copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
g.       copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas yang masih berlaku.
h.      surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan tenaga kerja Indonesia.
i.         pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. 

5. Pengelola BKLN yang mengajukan perpanjangan izin tidak dalam kondisi dikenakan skorsing. 
6.     Perpanjangan Izin pengelola BKLN bagi pengelola BKLN yang terkena skorsing dilakukan setelah masa berlaku skorsing berakhir. 
7.    Setelah permohonan perpanjangan surat izin pengelola BKLN disampaikan secara lengkap, pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melakukan penelitian terhadap kinerja dan kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki pengelola BKLN. 
8.      Setelah diteliti serta dinilai dan hasilnya memenuhi persyaratan untuk diberikan perpanjangan izin pengelolaan, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhirnya izin pengelola BKLN, bupati/walikota menerbitkan perpanjangan surat izin pengelola BKLN.

PERUBAHAN SURAT IZIN PENGELOLA BKLN

  1. Pengelola wajib mengajukan permohonan perubahan surat izin pengelola BKLN dalam hal terjadi perubahan:
a.       nama perusahaan/pengelola BKLN
b.      alamat perusahaan/pengelola BKLN.
c.       komisaris atau pengelola BKLN.

2. Dalam hal terjadi perubahan pengelola BKLN wajib mengajukan permohonan perubahaan secara tertulis yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup kepada penanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dengan melampirkan:
a.       copy surat izin pengelola BKLN.
b.      copy pengesahan perubahan akte notaris dari instansi yang berwenang.
c.       pas photo pimpinan perusahaan (berwarna dengan latar belakang merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
d.      copy KTP pimpinan perusahaan yang baru bagi pengelola yang melakukan perubahan pimpinan perusahaan.
e.      alamat lengkap dan nomor telepon/facimili baru bagi perusahaan yang melakukan perubahan pimpinan perusahaan.
f.        surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan terkait dengan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. 

3.       Pada saat penyerahan dokumen, pengelola BKLN wajib menunjukkan dokumen aslinya. 
4.      Izin pengelola BKLN perubahan diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan mendapat pertimbangan dari BNP2TKI. 
5.       Izin perubahan mencantumkan identitas pengelola lama. Tembusan izin pengelola BKLN perubahan disampaikan kepada kabupaten/kota, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, BP3TKI/P4TKI dan BNP2TKI.

PENCABUTAN IJIN PENGELOLA BKLN

  1.   Bupati/walikota dapat mencabut Izin pengelola BKLN apabila tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam pengelolaan BKLN.
  2. Pencabutan izin pengelola BKLN ditetapkan dalam Keputusan bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BNP2TKI, BP3TKI/P4TKI dan asosiasi PPTKIS.
  3. Pengelola BKLN wajib mengembalikan izin pengelola BKLN yang telah dicabut kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

KETENTUAN PERALIHAN

Selama pengelola BKLN belum terbentuk, maka BLKN dilaksanakan oleh pengantar kerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

KETENTUAN LAIN

  1.   Bupati/walikota dapat menolak permohonan penerbitan izin pengelola BKLN apabila telah melebihi kapasitas BKLN.
  2. Bupati/walikota dapat menetapkan imbalan jasa pelayanan sebagai pengganti biaya operasional jasa kepada pengelola BKLN yang diambil dari pengguna.

BKLN YANG TELAH MENDAPAT IZIN

  1. KABUPATEN LANGKAT, SUMUT: Yayasan Rama Jl Pangeran Diponegoro No4, Stabat Telp dan Fax: 0618910557;
  2. KABUPATEN GRESIK, JATIM: Pemda GRESIK” Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Tel: 031-3954041, Fax: 031-3951259;
  3. KABUPATEN MAJALENGKA, JABAR: Koperasi Niaga Bina Insani Mandiri Utama” Jl Suha No: 204, Tel: 0233-282236, Fax: 0233-282236;
  4. KABUPATEN BANDUNG, JABAR: Koperasi Andalan Tani Bahari” Jl Adi Kusumah No: 16 Baleendah Soreang, Tel: 022-70353155, Fax: 022-7309888;
  5. KOTA MAKASSAR, SULSEL: Sumber Insani Makassar Jl Onta Lama No: 59, Tel: 0411-851605, Fax: 0411-851605;
  6. KABUPATEN CIANJUR, JABAR: Pusat Peraserta Masyarakat” Jl Gatot Praja No: 8 A Cianjur, Tel: 0263-28912, Fax: 0263-28912;
  7. KABUPATEN KENDAL, JATENG: Koperasi Agro Kencana Sakti” Jl Raya Soekarno-Hatta No: 227 Ketapang Kendal, Tel: 0294-384542, Fax: 0294-384542;
  8. KABUPATEN GUNUNGKIDUL, YOGYAKARTA: Dimas Pratama Surya Cipta Karya” Jl Desa Wisata No: 109, Gumawang Putat, Tel: 0274-788926, Fax: 0274-788926;
  9. KABUPATEN SEMARANG, JATENG: Yayasan Cinta Negeri, Jl Ki Sarino Mangun Pranoto No: 16 Sewakul Ungaran;
  10. KABUPATEN CIREBON, JABAR: Yayasan Bina Insani Mandiri Utama, Jl Sultan Ageng Tirtayasa No: 9 Kec Kedawung Kab Cirebon Tel: 0231- 488355 Fax: 0231-488354

Popular Posts

ADBMI Lombok Timur. Diberdayakan oleh Blogger.