Senin, 29 April 2013

on
Kardiman Lahir di Genjer Desa Sukadana 27 tahun silam. Dia mulai merajut cintanya bersama Sity Maryam pada tahun 2010, dengan sempat dikarunia anak yang kemudian anaknya meninggal baru berusia 2 bulan, Rumah Tangganya relatif serba kekurangan. pekerjaan menjadi buruh tani tidak cukup membuat istri kardiman tersenyum. hanya berbekal tamatan pendidikan Dasar, peluang Kardiman untuk mengakses pekerjaan sangat sulit sehingga dia memutuskan untuk mencoba peruntungan dengan bekerja di luar Negeri.  akhirnya, harapan mendapatkan pekerjaan terjawab ketika dia mendapatkan tawaran bekerja di luar Negeri dari salah satu PPTKIS yang di wakili oleh Junep ( PL PT. AMETARA RAYA ). Kardiman bekerja di Pahang Malaysia Barat pada sektor pekerjaan Sawit sejak 17 April 2013 dengan durasi kontrak selama 3 Tahun. pada bulan pertama, Kardiman memulaikan

Kardiman Besar dan lahir di Genjer Desa Sukadana 27 tahun silam. dia mulai merajut cintanya bersama Siti Maryam pada tahun 2010, dengan sempat dikarunia anak yang kemudian anaknya meninggal baru berusia 2 bulan, rumah tangganya relatif serba kekurangan. Pekerjaan jadi buruh tani tidak cukup membuat sang istri Kardiman tersenyum. Hanya berbekal tamatan pendidikan dasar, peluang kardiman mengakses pekerjaan sangat sulit sehingga dia memutuskan untuk mencoba peruntungan dengan bekerja di luar negeri. Akhirnya, harapan mendapatkan pekerjaan terjawab ketika Dia mendapat tawaran bekerja di Luar negeri dari salah satu PPTKIS yang diwakili oleh Junep (PL PT. AMEATARA RAYA). Kardiman bekerja di Pahang Malaysia Barat pada sektor perkebunan Sawit sejak 17 April 2013 dengan durasi kontrak selama 3 tahun. Pada bulan pertama, Kardiman memulaikan aktivitas kerjanya sebagai tukang potong Sawit dengan penghasilan sebesar 28 Ringgit perharinya. Pada bulan ketiga dengan melihat penghasilan yang lebih besar, Kardiman memutuskan untuk menaikkan lagi intensitas kerjanya dengan bekerja sebagai ”Loader Sawit”, ini diambil dengan alasan pendapatan lebih besar yang mencapai angka 3000 Ringgit perbulan

Tepatnya pada bulan Agustus Akhir, sekitar tanggal 29 Agustus 2012, Kardiman mengalami kecelakaan yang menyebabkan Tulang Fibulanya Patah (2 Patahan) dan menyebabkan Kardiman dipulangkan ke tanah Air oleh majikannya sebulan kemudian pada Tanggal 25 September 2012. Kardiman kemudian dirujuk ke rumah sakit setempat pada 30 Agustus pada tahun 2012 dengan nomor rujukan kementerian: Bil. (12)dlm.KKM-58/900/4/2 Jld.11 bertarikh 13hb Disember 2010. Adapun kronologi kecelakaan Kardiman bermula dari ketika dia meloading sawit bersama rekan-rekannya. Menurut pengakuan yang bersangkutan, sewaktu menaikkan buah ke truck, kaki Kardiman berpijak di tempat yang licin dan terpeleset. Ini yang menyebabkannya terjatuh dan mengalami patah kaki pada tulang fibulanya sampai sekarang. Setiba di tanah air, Kardiman yang diwakili keluarganya melaporkan kondisi terkini yang dialami oleh Kardiman ke PJTKI yang memberangkatkan, PT AMEASTARA RAYA yang beralamat di Jalan Pancaka No. 06 Mataram-Lombok-NTB. Pada saat itu, keluarga mengonfirmasi PL yang memberangkatkan Kardiman dari PT AMEASTARA RAYA bahwa TKI yang diberangkatkan pada bulan April 2012 mengalami kecelakaan dengan menyerahkan semua berkas pemberangkatan Kardiman. PL dengan atas nama Junep yang beralamat di Lekong Pituq menenangkan keluarga korban dengan berkomitmen akan mengurusi klaim asuransi atas kecelakaan kerja yang didapatkan korban. Keluarga pro aktif melanjutkan komitmen PL tersebut, akan tetapi jawaban PL masih sama, sedang diusahakan. Karena bosan dengan desakan dari keluarga, setelah genap 2 bulan, akhirnya PL dari PT AMEATARA RAYA menyerahkan balik berkas laporan tersebut ke keluarga korban.

Karena melihat kondisi kaki korban yang semakin kritis dan parah, keluarga tidak patah semangat untuk memperjuangkan asuransi yang menjadi haknya. akhirnya keluarga korban mengkoordinasi dan mengonfirmasi kecelakaan ini ke BP3TKI pada bulan Januari 2013. Akan tetapi pihak BP3TKI mengatakan pelaporan tersebut terlambat dan mesti mengajukan pelaporan bersama PL yang memberangkatkan. Padahal korban mengalami kecelakaan di masa penempatan yang memiliki klaim asuransi 24 Bulan yang berakhir pada 25 September 2013 mengikuti acuan rujukan Hospital Tengku Ampuan Afzan Kuantan, Pahang Malaysia Barat. Keluarga menghubungi PL yang memberangkatkan, akan tetapi yang berangkutan sulit sekali dihubungi. Kemudian keluarga mengonsultasikan dan melanjutkan laporan ke Pihak Asuransi, sayangnya dengan jawaban sama, pihak asuransi meminta untuk menghadirkan PL yang memberangkatkan, lagi-lagi setelah mengonfirmasi PL, yang bersangkutan sulit sekali dihubungi. Kasus ini pun mengambang sampai saat ini.     

Popular Posts

ADBMI Lombok Timur. Diberdayakan oleh Blogger.