SIDANG
PLENO PENGESAHAN
DRAFT
PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA
TIMBANUH
Waktu : Selasa, 23 Desember 2014
Tempat
: Desa Timbanuh
Hari Selasa, 23 desember 2014
Team ADBMI kembali
melakukan peninjauan pengesahan perdes yang di laksanakan di desa timbanuh yang
dimana pada acara pengesahan perdes desa
ersebut langsung di buka oleh tokoh masyarakat
Acara pun di
buka dan di mulai dengan sambutan-sambutan baik itu dari kepala desa, serta
team ADBMI
Pembukaan acara oleh tokoh
masyarakat
Selanjutnya
sambutan dari team ADBMI Mbak Indra Wati yang dalam sambutan nya mengucapkan
terimakasih kepada desa timbanuh yang telah memperkenan kan waktunya untuk kami
dan salam dari ketua lembaga kami pak Roma Hidayat yang tidak bisa hadir pada
kesempatan hari ini karna ada sesuatu hal yang penting sehingga saya di
wakilkan untuk meninjau pengesahan perdes ini
Sambutan oleh
Team ADBMI Mbak Indra Wati
Selanjutnya sambutan dari ketua BPD
Desa Timbanuh
Dalam sambutan
nya mengatakan betapa penting nya perdes desa tentang perlindungan BMI ini
untuk desa kita karna, dengan adanya perdes desa tentang peraturan BMI ini kita
semua bisa mengatur warga kita yang ingin ke luar negeri dan ini akan menjadi
peraturan desa yang ke lima untuk Desa Timbanuh.
Setelah perdes
ini kita nyatakan sah maka, setiap peraturan-peraturan yang ada pada perdes ini
akan kita indahkan dan kita sepakati bersama, artinya warga desa yang ingin
pergi ke luar negeri harus mematuhi peraturan desa yang akan kita sepakati
bersama
Selanjut nya
sambutan dari Kabag hukum Ibu Wiwin
Ibu Wiwin menyampaikan tentang
tata cara dan aturan melakukan peraturan desa yang dimana tata cara dan aturan
nya itu harus ada ketua BPD dan anggota nya, serta korban tki dan tokoh – tokoh
masyarakat lainya, setelah itu Ibu Wiwin mulai membahas peraturan desa tentang
perlindungan BMI untuk Desa Timbanuh.
Kami dari Kabag hukum akan
tetap meninjau desa yang membuat perdes untuk desa, mungkin ini hanya sebagai
pengantar saja buat kita semua dan mari kita sama – sama untuk menyelesaikan
perdes tentang perlindungan ini dengan seksama agar apa yang perlu di kurangi
atau pun di tambah di dalam perdes ini sesuai dengan keadaan Desa Timbanuh
Sambutan
dari Kabag Hukum Ibu Wiwin
Selanjut nya
sambutan dari Kepala Desa Timbanuh sekaligus sebagai pembuka acara
Dalam sambutan nya, kepala
desa timbanuh mengatakan perdes desa ini akan menjadi perdes yang ke lima buat
desa kita semoga dengan adanya Perdes Desa tentang Perlindungan BMI ini kita
bisa mengatur warga kita yang ingin ke luar negeri dan membantunya sebagaimana
yang kita akan buat dalam Perdes Desa yang ke lima ini, dan apabila ada yang
ingin kita tambahkan maupun yang harus kita kurangi mari kita sama-sama
membahas secara rinci agar sesuai dengan keadaan desa kita, karna kita tidak
mau setelah ada perdes ini, perekrutan tenaga kerja ke luar negeri tidak di
lakukan semaunya oleh para calo yang ingin merekrut di desa kami.
Selanjutnya
pembahasan perdes desa yang di pandu oleh Ibu Wiwin dari kabag hukum
Dalam
peraturan perdes desa itu harus ada orang yang jadi korban artinya peraturan
desa belum di katakan sah bila persyaratan nya belum lengkap
Pembahasan
selanjut nya dari segi penulisan, penulisan dalam peraturan perdes desa itu
harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan kertas yang di gunakan
tidak boleh menggunakan kertas A4 karna dalam aturan perdes desa kertas yang di
gunakan adalah kertas legal.
pembahsan
selanjut nya mengenai isi dari perdes apa yang perlu di tambahkan dan apa yang
perlu di hapus dari perdes desa tersebut
Pembahsan
isi perdes yang di pandu langsung oelh Kabag Hukum Ibu Wiwin
Tanggapan
dari Kadus Desa Timbanuh masalah sanksi yang akan di kenakan apabila melanggar
Perdes ini, pembahasan sanksi ini akan di bahas secara detail dan rinci dan
harus sesuai dengan kesepakatan kita bersama,
Tanggapan
dari tokoh masyarakat tentang perekrutan terhadap warga desa Timbanuh yang
masih banyak terjadi di desa kami, dalam tanggapan nya mengatakan bagaimana
solusi untuk mencegah perekrutan yang ada pada desa kita ini agar para calo
yang merekrut di desa kami tidak sewena – wena nya,
Tanggapan
ini di tanggapi langsung oleh Ibu Wiwin yang mengatakan, perekrutan calo yang
tanpa melapor ke desa serta mendaftar harus di cegah karna peraturan desa yang
kita sahkan sekarang ini tidak boleh lagi ada perekrutan dari calo tanpa ijin
dari kepala desa Timbanuh dan apabila terjadi maka Desa berhak memberikan
sanksi yang sesuai dengan apa yang telah kita sepakati bersama