UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a. Bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib di junjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya .
Selanjutnya Silahkan Anda DOWNLOAD DISINI