
Peraturan Daerah (PERDA),
karena Kaur TKI ini memiliki tujuan, selain dapat mengaktifkan administrasi TKI pada tingkat Desa juga dapat meminimalisir percaloan TKI, sebagaimana yang telah dilakukan di Jenggik utara, katanya Kaur TKI yang ada di Desa telah bekerjasama dengan Lembaga Sosial Desa (LSD) secara bersama untuk mengawal berbagai persoalan TKI, baik masalah pemberangkatan sampai masalah kasus keluarga TKI maupun pengelolaan remiten, dan kelaim ansuransi TKI. Keberadaan Kaur TKI di Desa, dinilai sangat penting, karena hal tersebut merupakan kreasi atau inisiatif Desa untuk dapat melindungi masyarakatnya yang menjadi TKI diluar negeri dan hal ini juga bisa dijadikan contoh di desa lain yang ada di Lotim dan Desa/Lurah di Indonesia kata Hariadi.