Kamis, 14 Maret 2013

on
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Nomor : PER.16/KA/XII/2011

Tentang Pedoman Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Badan Nasional Penenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Kepala Badan Nasional Penempatab dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 


Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka hak Publik untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya sebagaimaana diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, perlu membentuk pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID)..

Selanjutnya Silahkan Anda Download DISINI

Popular Posts

ADBMI Lombok Timur. Diberdayakan oleh Blogger.