PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor : PER.16/KA/XII/2011
Tentang Pedoman Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Badan Nasional Penenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Kepala Badan Nasional Penempatab dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka hak Publik untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya sebagaimaana diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, perlu membentuk pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID)..
Selanjutnya Silahkan Anda Download DISINI
PERATURAN BNP2TKI TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI
on